Televisi: Diversity of Content and Ownership

    Fenomena yang ada di pertelevisian Indonesia saat ini sangat latah, dimana ketika ada suatu program yang sangat diminati masyarakat, maka semuanya membuat program dengan konsep yang sama. Penyebab utamanya adalah semua stasiun televisi pasti mengejar rating dari setiap programnya. Rating digunakan sebagai acuan organisasi yang mengelola sistem, penyiar atau produsen konten untuk menilai suatu program (Turow, 2014, p. 381). Utamanya penilaian ini dilakukan perusahaan TV untuk segmentasi pasar akan keperluan komersial.

    Pembuatan program semata-mata tak hanya berdasarkan dari histori jenis program yang sama diminati pasar atau tidak, akan tetapi para eksekutif perusahaan juga memikirkan iklan serta biaya pembuatan program. Seharusnya tak hanya itu yang menjadi pertimbangan eksekutif terhadap pembuatan program namun nilai kreativitas program harusnya turut dijadikan sebagai pertimbangan. 

    Selain rating penerapan diversity of content di Indonesia gagal dilakukan akibat adanya pemusatan kepemilikan yang dilakukan oleh konglomerat media. Ketika kepemilikan media itu sama maka kemungkinan programnya akan bersifat homogen, sebab pemutusan kebijakan berada pada satu pihak. Contoh penayangan iklan Partai Perindo (Persatuan Indonesia) pada seluruh stasiun televisi milik Hary Tanoesoedibjo. CEO MNC Group tersebut juga merupakan pendiri dan Ketua Umum Perindo. Oleh karena itu Hary menggunakan privilege nya sebagai media promosi dalam pemilu 2019 kemarin. 

    Berkaitan dengan fenomena pemusatan kepemilikan media, sebenarnya terdapat regulasi yang telah mengaturnya, yakni UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 18 ayat (1), berbunyi: Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Pembatasan tersebut kemudian dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 Bab V pembatasan kepemilikan dan penguasaan serta kepemilikan silang pasal 32 dan 33. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kepemilikan silang boleh dilakukan, namun dibatasi oleh pemerintah, melalui undang-undang.

    Namun kenyataannya, regulasi tersebut hanyalah sebatas regulasi. Media di Indonesia masih dimiliki oleh konglomerat media. Mengapa ini bisa terjadi? Dalam kasus MNC Group yang dirasa menyalahi regulasi pembatasan kepemilikan silang dan batas izin penyiaran, Pemerintah sebenarnya sudah menindaklanjuti, namun sayangnya pemeriksaan tersebut terhenti karena terdapat perbedaan pengertian mengenai kepemilikan modal dan kepemilikan silang pada UU Penyiaran dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). MNC Group merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, sehingga juga diatur oleh UU No.40 Tahun 2007. 

    Permasalahan semakin menjadi ketika Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran kepada 10 lembaga penyiaran swasta, termasuk seluruh stasiun televisi MNC Group. Banyak masyarakat Indonesia yang protes atas kebijakan tersebut. Namun kebijakan kominfo tersebut telah mendapatkan rekomendasi Lembaga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) (Noor, 2016). Proses pengambilan keputusan tersebut juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 18 ayat 3, berbunyi: Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi disusun oleh KPI bersama pemerintah. sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan Kominfo sudah sesuai dengan regulasi yang ada sebab perpanjangan tersebut telah disetujui oleh KPI.

    Pengamatan terhadap kasus pada paragraf sebelumnya, menimbulkan sebuah pertanyaan apakah terdapat double standard yang diterapkan oleh pemerintah pada sejumlah media? Sebab antara regulasi dengan kebijakan yang dibuat terlihat bertentangan, jika melihat kembali pada kasus pemberhentian penyelidikan kasus MNC Group karena terdapat perbedaan pengertian antara dua regulasi terhadap kepemilikan silang, sebenarnya alasan tersebut dinilai kurang kuat, pemerintah serta penyidik harusnya sudah mengantisipasi terkait regulasi tersebut. Sehingga pemerintah terlihat berpihak pada satu pihak, yakni ‘penguasa’. Jika memang benar ada standar ganda dari pemerintah atas kebijakan tersebut maka ‘penguasa’ tak hanya mengendalikan masyarakat namun pemerintah juga. 


Nama : Feirriza Reninda Prasanti

NIM : 182022000052

Kelas : A1 Semester 5

Komentar